Tujuan Pernikahan Dalam Al Quran: Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. al-Nur: 32).
Anjuran melaksanakan nikah dalam Al-Qur’an mengandung beberapa tujuan
baik tujuan yang bersifat pisik maupun yang bersifat moral. Tujuan
yang bersifat pisik adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap
lawan jenis dan juga mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas
kekhalifahan manusia di muka bumi.
Adapun tujuan moral dari
pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan
sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya
intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan
generasi-generasi yang taat dan shalih.
Sakralnya tujuan yang
terkandung dalam pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah
sekadar uji coba yang bilamana tidak mampu melanjutkannya dapat
diberhentikan dengan seketika yang seolah-olah perceraian adalah sesuatu
yang lumrah. Banyaknya terdapat persefsi yang seperti ini menunjukkan
bahwa masyarakat masih memandang bahwa perniakhan hanya merupakan
persoalan biologis semata.
Berdasarkan tujuan inilah maka
menghadapi pernikahan harus dilakukan dengan kematangan baik kematangan
dari segi material terlebih lagi dari segi moral. Dengan kata lain
mendapatkan kedewasaan sebelum menikah lebih baik daripada
mendapatkannya sesudah menikah.
Setelah kita mengetahui
tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk
berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena hidup berumah tangga
tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan tetapi diniatkan untuk
selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah
dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah tetapi membutuhkan
waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang
yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan
cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau Muslimah sudah
menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi bagian
dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah
tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya demikian pula
pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab
dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu,
janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah
berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat
dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya?
Apakah kriteria-kriteria yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih
calon istri atau suami?
· Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak
baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung
jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu
dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam
hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding
dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yg artunya :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman yang artinya :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur :
26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan
berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat
pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya yang artinya:
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda
: ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang
penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai
banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang
banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak
ada dua hal yang perlu diketahui :
ü Kesehatan fisik dan
penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk mengetahui hal
itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu seorang
wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya
mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga
juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas
sebagai istri secara sempurna.
ü Melihat keadaan ibunya dan
saudara-saudara perempuan yang telah menikah sekiranya mereka itu
termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita
itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat
yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari
hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan.
Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya.
Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak
mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah
menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah
menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah
menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau
janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa
kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi
cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
· B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam
memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang
menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah :
221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan
suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi
anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan
akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak
melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan
tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki
pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa
dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak
menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yg
artinya :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin,
Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai
ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah
tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan
menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia
akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina
keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik
anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah
tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada
kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera
mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin
(laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan
ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang
laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang
bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan
memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan
mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon
suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari
dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga,
sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam
memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun
umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan yang baik agar selamat
dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.
Cara Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam
About author: Admin
Cress arugula peanut tigernut wattle seed kombu parsnip. Lotus root mung bean arugula tigernut horseradish endive yarrow gourd. Radicchio cress avocado garlic quandong collard greens.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: